Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengawal Pentingnya Keterbukaan Informasi di Desa, Ini Langkah Kementerian Desa

Kompas.com - 16/05/2016, 18:41 WIB

KOMPAS.com - Demi mengawal pentingnya keterbukaan informasi di desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP). Bentuk kerja sama kedua pihak dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Senin (16/5/2016). Menteri Marwan Jafar dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meneken MoU itu.

Menteri Marwan yang menjadi pembicara kunci pada kesempatan itu mengatakan 45 persen desa di Indonesia masuk dalam kategori tertinggal. Lantaran itulah, keterbukaan informasi menjadi penting. "Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa belajar," ujarnya.

Menurut Marwan lagi,  memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.

"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujarnya menambahkan.

Berbasis desa

Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendesa PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem informasi berbasis desa. Kita juga membangun.sistem informasi desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Sementara, menurut Abdulhamid Dipopramono, MoU tersebut adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.

Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung UU Desa, KIP telah melakukan upaya untuk mengawasi implementasinya terutama dana desa. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespons UU Desa secara implementatif. "Sejak dilahirkan, Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com