Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Aturan Ini, Penutupan Kartu Kredit BCA Naik 3 Kali Lipat

Kompas.com - 17/05/2016, 14:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit ternyata memberi dampak yang besar.

PT Bank Central Asia (BCA) pun mengalami dampak langsung pemberlakuan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

"Kemarin ada aturan bank harus melaporkan data pengguna kartu kredit. Langsung saya monitor apa yang terjadi," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Jahja mengakui, sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Selain itu, mutasi harga pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari. Menurut Jahja, aksi penutupan kartu kredit oleh nasabah tersebut banyak terjadi di kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannya pun tidak benar.

Namun, ia menyatakan, banyak pula nasabah yang menggunakan kartu kredit betul-betul untuk keperluan belanja.

"Orang yang tidak tahu urusan, dengar kiri-kanan langsung tutup. Ada juga yang mungkin kaget, panik, lalu langsung tutup," tutur Jahja.

Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016.

Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.

Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.

Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.

Disebutkan, institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin Tbk, Bank Central Asia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, dan Bank Danamon Indonesia Tbk.

Selain itu, ada pula Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Mega Tbk, Bank Negara Indonesia 1946 Tbk, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP Tbk, Bank Permata Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.

Kompas TV Sekilas tentang Diskon Pajak Terbaru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Anak Buah Luhut: Permintaan Motor Listrik Bersubsidi Rp 7 Juta Naik Dua Kali Lipat

Whats New
Luhut: Presiden Jokowi akan 'Soft Launching' Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Luhut: Presiden Jokowi akan "Soft Launching" Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023

Whats New
Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Terus Bangun RS Baru, Mayapada Hospital Target Pendapatan Tumbuh 30 Persen Tahun Ini

Whats New
Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Karier.mu Berikan Modal Tambahan untuk Peserta Prakerja, Ini Caranya

Work Smart
Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Bank Mandiri Gunakan 4 Pilar Cegah Tindak Korupsi dan Gratifikasi

Whats New
Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Penumpang Uji Coba KCJB Keluhkan Akses Jalan Sempit ke Stasiun Tegalluar

Whats New
Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Whats New
Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Akuisisi Menara XL Axiata, Mitratel Fokus Target Penyedia Jasa Menara Terbesar di RI

Whats New
Ada Gebyar Melayu Pesisir di Batam, Transaksi UMKM Ditargetkan Capai Rp 10 Miliar

Ada Gebyar Melayu Pesisir di Batam, Transaksi UMKM Ditargetkan Capai Rp 10 Miliar

Whats New
CIMB Niaga Jadi Pembeli Pertama Unit Karbon dalam Peluncuran Bursa Karbon

CIMB Niaga Jadi Pembeli Pertama Unit Karbon dalam Peluncuran Bursa Karbon

Rilis
Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 8 Triliun

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 8 Triliun

Whats New
Dukung Transformasi Digital Industri Pembiayaan, Eendigo Jalin Kerja Sama dengan VIDA

Dukung Transformasi Digital Industri Pembiayaan, Eendigo Jalin Kerja Sama dengan VIDA

Whats New
Kemenperin Luncurkan Digitalisasi Sertifikasi TKDN, 22 Hari Kerja Bisa Terbit

Kemenperin Luncurkan Digitalisasi Sertifikasi TKDN, 22 Hari Kerja Bisa Terbit

Whats New
Cara Transfer CIMB Niaga ke DANA dan Sebaliknya dengan Mudah

Cara Transfer CIMB Niaga ke DANA dan Sebaliknya dengan Mudah

Spend Smart
Pekan Depan, Erick Thohir Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung

Pekan Depan, Erick Thohir Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com