Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Aturan Ini, Penutupan Kartu Kredit BCA Naik 3 Kali Lipat

Kompas.com - 17/05/2016, 14:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit ternyata memberi dampak yang besar.

PT Bank Central Asia (BCA) pun mengalami dampak langsung pemberlakuan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

"Kemarin ada aturan bank harus melaporkan data pengguna kartu kredit. Langsung saya monitor apa yang terjadi," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Jahja mengakui, sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Selain itu, mutasi harga pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari. Menurut Jahja, aksi penutupan kartu kredit oleh nasabah tersebut banyak terjadi di kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannya pun tidak benar.

Namun, ia menyatakan, banyak pula nasabah yang menggunakan kartu kredit betul-betul untuk keperluan belanja.

"Orang yang tidak tahu urusan, dengar kiri-kanan langsung tutup. Ada juga yang mungkin kaget, panik, lalu langsung tutup," tutur Jahja.

Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016.

Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.

Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.

Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.

Disebutkan, institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin Tbk, Bank Central Asia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, dan Bank Danamon Indonesia Tbk.

Selain itu, ada pula Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Mega Tbk, Bank Negara Indonesia 1946 Tbk, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP Tbk, Bank Permata Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.

Kompas TV Sekilas tentang Diskon Pajak Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com