JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap, pembahasan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty segera selesai. Pemerintah ingin segera mengejar target penerimaan pajak tahun 2016.
Namun, sejak DPR kembali bertugas dari masa reses per 17 Mei lalu, pembahasan beleid tersebut belum juga dilanjutkan.
Sejumlah fraksi juga mengusulkan agar draf RUU Tax Amnesty diubah, salah satunya mengenai tarif uang tebusan yang dianggap terlalu rendah.
Bambang mengaku setuju jika tarif atas uang tebusan itu dinaikan. "Kenaikan tarif uang tebusan, akan mendorong penerimaan yang lebih besar," kata Bambang, Jumat (20/5/2016).
Namun Bambang mengingatkan, target lainnya dari RUU tax amnesty adalah mendorong repatriasi. Sehingga jika harus menaikan tarif, harus dipastikan tetap menarik Wajib Pajak melakukan repatriasi.
Sekadar informasi, tarif tebusan akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.
Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016.
Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk 6 bulan selanjutnya. (Asep Munazat Zatnika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.