Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Network Sharing", Apakah Berpotensi Melanggar UU Anti Monopoli?

Kompas.com - 23/05/2016, 09:03 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai bisa saja berpotensi menciptakan monopoli atau memberikan kerugian yang lebih besar pada negara.

“Wacana network sharing yang digulirkan itu terlalu dipaksakan tanpa melihat realita di lapangan. Misal, potensi melanggar Undang-undang Anti Monopoli,” ungkap Pengamat telekomunikasi M Ridwan Effendi, Minggu (22/5/2016).

Menurut dia, di Indonesia saat ini pangsa pasar seluler dikuasai oleh tiga besar operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo), dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata).

Jika tiga pemain besar ini melakukan aliansi atau merger, mereka sudah menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar.

“Indosat dan XL sudah bentuk perusahaan patungan untuk konsultan jaringan. Kalau konsolidasi (XL dan Indosat) itu sudah menjadi dominan. Ini sudah dipikirkan belum oleh Kemenkominfo?” kata dia.

Dia menambahkan, pemain yang berpotensi menjadi dominan di pasar seharusnya diberikan regulasi yang ketat. Menurut dia, tidak bisa pemain nomor dua dan tiga dibiarkan menjalin aliansi, sebab regulasi network sharing belum diputuskan.

"Apalagi, Kemenkominfo belum mengevaluasi modern lisensi dari keduanya secara menyeluruh, misal untuk kanal ketiga 3G dari salah satu pemain yang beraliansi itu,” katanya.

Ridwan mengingatkan, Kemenkominfo dalam mengadopsi network sharing harus  mengubah dulu Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi.

Saat ini, PP ini belum diubah tetapi network sharing seolah-olah akan segera berjalan. "Nah, kalau ternyata perubahan tak sesuai dengan kerja sama network sharing-nya nanti bagaimana? Pemerintah harus mengingatkan para pemain akan hal ini,“ lanjut dia.

Ridwan dalam kalkulasinya mengatakan, network sharing untuk jaringan aktif teta tidak bisa maksimal menyelematkan devisa negara. Menurut dia, paling hanya 2 persen dari nilai Rp 400 triliun di sektor telekomunikasi yang bisa diselamatkan.  

"Kenapa Kemenkominfo tak fokus menyelematkan yang 98 persen dari impor gadget? Ini malah mengusulkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G berat di software,” lanjut dia.

Network Sharing

Sebagai pengetahuan, active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi di suatu negara.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama.

Selain sudah banyak diterapkan diberbagai negara karena sifatnya yang masih mempertahankan independensi masing-masing operator, dalam MORAN tidak ada penggunaan silang atau penggabungan frekuensi.

Namun, untuk menjaga implementasi MORAN difasilitasikan oleh sebuah badan independen berupa outsourcing atau managed service independen.

Saat ini Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah menjalin kerja sama network sharing dalam bentuk MORAN.

Dua operator ini membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS), beberapa waktu lalu. (Baca: Bikin Usaha Patungan, XL Axiata dan Indosat Akhirnya "Bersatu" )

Kompas TV Inilah Bocoran Gaji Pegawai Perusahaan Telco

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com