JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa pembekuan ground handling terhadap Lion Air membuat maskapai nasional tersebut tersentak.
Bagaimana tidak, Lion Air yang kerap "kebal", kali ini begitu berkeberatan dengan sanksi yang diberikan Kemenhub.
Bahkan, maskapai berlogo singa itu sampai melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, pemberian sanksi pembekuan ground handling pada Lion Air menyusul insiden lolosnya sejumlah penumpang penerbangan internasional dari pemeriksaan Imigrasi.
Hal itu terjadi lantaran adanya kesalahan bus yang membawa penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di mata Lion Air, sanksi yang diberikan Kemenhub dianggap berlebihan karena dalam jangka lima hari Lion Air harus mengganti pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan 10.000 orang pekerja.
Keinginan Lion Air yaitu sanksi itu diberikan setelah dilakukan investigasi terlebih dahulu.
"Lion Air merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan kepada Lion Air," jelas Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konfrensi persnya di Gedung Lion Air Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Belum lama ini, Kemenhub juga memberikan sanksi berupa pelarangan pembukaan rute baru pada Lion Air selama enam bulan.
Sanksi itu menyusul mogok terbang pilot Lion Air yang membuat banyak penerbangan mengalami delay.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.