Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Menanti "Ketok Palu" Berlakunya UU "Tax Amnesty"

Kompas.com - 26/05/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom UOB Group mencermati jalan panjang pemerintah menuntaskan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hadirnya regulasi ini, dinilai akan membawa angin segar pada penerimaan pajak negara yang belum maksimal.

Ekonom UOB Group Ho Woei Chen menilai pemberlakuan UU pengampunan pajak akan membawa dampak signifikan bagi pemerintah dalam memenuhi target anggaran pendapatan dan target defisit di 2016.  

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kurun waktu empat bulan terakhir Indonesia baru mencapai 20 persen dari total target penerimaan pajak, dimana dana yang telah terkumpul sebesar Rp 283 triliun (21 miliar dollar AS).

Jumlah tersebut lebih rendah 8,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 309 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak disebabkan oleh penundaan pembayaran para wajib pajak karena tidak adanya kepastian akan undang-undang pengampunan pajak.

Revisi anggaran pembelanjaan negara 2016 yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertahan hingga adanya kejelasan pada undang-undang tersebut.

Menurut Ho, tanpa adanya pendapatan tambahan dari pengampunan pajak, laju pertumbuhan dapat terganggu. 

"Ini dikarenakan pendapatan yang lebih rendah dan berdampak pada pemotongan pengeluaran pemerintah serta pemotongan biaya pembangunan infrastruktur," tulis Ho dalam paparannya ke Kompas.com.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sebenarnya berapa banyak pendapatan tambahan yang dapat diperoleh negara dari UU Tax Amnesty? Mari kita cermati.

Undang-undang pengampunan pajak mengusulkan tarif biaya 1-3 persen jika dana tersebut ditempatkan kembali ke Indonesia,  atau 2-6 persen jika dana dilaporkan oleh wajib pajak namun tidak ditempatkan di Indonesia.

Namun, terdapat perbedaan perhitungan siginifikan antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan atas estimasi pendapatan tambahan yang dihasilkan dari Undang-Undang Penghapusan Pajak.

Estimasi tersebut bervariasi dari 4 miliar dollar AS hingga 12 miliar dollar AS, atau sekitar 0,5 persen hingga 1,4 persen dari total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.  

Pemerintah mencatatkan defisit fiskal sebesar 2,8 persen dari GDP 2015, meskipun tahun ini pemerintah menetapkan defisit fiskal di angka 2,2 persen, namun diperkirakan dapat terjadi kenaikan hingga 3,0 persen.

"Kami percaya pendapatan tambahan ini akan membantu pemerintah memastikan rencana pembangunan infrastruktur yang telah disusun dapat berjalan di tahun ini," lanjut Ho.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap langkah ini akan memperluas sumber pajak, walaupun ada perbedaan estimasi diatas. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com