Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan dalam "Tax Amnesty", Mungkinkah?

Kompas.com - 26/05/2016, 11:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan seputar rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat.

Kali ini hal yang diperdebatkan adalah tarif tebusan yang harus dibayar peserta tax amnesty kepada negara.

Di mata sebagian pihak, tarif tebusan yang tertuang dalam draf RUU Tax Amnesty terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan masyakarat yang selama ini membayar pajak.

Lantas mungkinkah ada keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut?.

Bagi pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam, mencari rasa keadilan dari kebijakan tax amnesty memang bukan perkara mudah. Sebab, konsekuensi logis dari kebijakan pengampunan pajak adalah adanya ketidakadilan.

"Sekarang kita berdebat soal tarif dan dibawa ke ranah adil atau tidak adil. Ada yang bilang angka tarif sekarang kekecilan, kalau bisa tarifnya dinaikan lagi. Lantas pertanyaanya mau dinaikan hingga berapa?," ujar Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Umpamanya mau dinaikan menjadi 10 persen tarif tebusannya, apakah itu sudah memenuhi rasa keadilan?," lanjut dia.

Di mata hukum kata Darussalam, saat bicara keadilan pajak, tentunya harus mengacu kepada besaran tarif pajak penghasilan (PPh).

Saat ini kata dia, wajib pajak badan usaha dikenakan PPh 25 persen sedangkan wajib pajak pribadi yakni PPh 30 persen dan denda maksimal 48 persen.

Meski sudah ada ketentuan itu, ucap dia, tetap saja pemenuhan rasa keadilan dalam kebajikan tax amnesty sulit diukur dengan pasti.

"Keadilannya tidak akan pernah selesai karena abstrak, ukurannya susah," ucap Darussalam.

Ia menyarankan, pemerintah dan DPR tidak terpaku hanya kepada persoalan tarif tebusan untuk memenuhi rasa keadilan masyakarat. Jangan sampai akibat tarif tebusan yang tinggi, tax amnesty jadi sepi peminat.

Menurut dia, seharusnya pemerintah dan DPR fokus kepada dana yang bisa dibawa pulang ke dalam negeri atau dana repatriasi hasil kebijakan tax amnesty.

"Jangan sampai perdebatan tarif membuat tax amnesty gagal. Karena yang dicari bukan uang tebusan tapi dana repatriasinya," kata dia.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya hingga 31 Desember 2016.

Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk 6 bulan selanjutnya.

Kompas TV DPR Minta Jokowi Revisi RUU Perpajakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com