JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai serta Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 150.800 ekor yang akan dikirim ke Singapura, Rabu lalu (25/5/2016).
“Modus yang digunakan pengirim yaitu dengan menutup kemasan lobster dengan komoditas ikan selar segar,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Susi mengatakan, PT SN selaku eksportir melaporkan bahwa perusahaan tersebut akan mengirim 64 boks berisi ikan selar segar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang fisik ditemukan 54 boks diantaranya berisi benih lobster.
“Ketidaksesuaian barang dengan dokumen yang dilaporkan melanggar pasal 7 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasal 7 tahun UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, serta UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Susi.
Susi menegaskan, ekspor benih lobster sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan ekspor bibit lobster ukuran 50-100 gram.
“Sehingga (pelanggarannya) dilakukan penahanan oleh petugas karantina ikan, dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.