Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Terapkan Pajak Tembakau dan Minuman Soda

Kompas.com - 08/06/2016, 11:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNN Money

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi akan memperkenalkan pajak baru pada produk tembakau dan minuman bergula seperti soda. Ini merupakan upaya dalam meningkatkan penerimaan negara dan menggeser perekonomian negara tersebut dari minyak.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan rencana pengenaan pajak tersebut pada Selasa (7/6/2016) waktu setempat.

Dengan pajak itu, maka pemerintah ingin meningkatkan penerimaan non-minyak dan memangkas porsi anggaran yang dibelanjakan pada upah.

Meskipun pajak penghasilan dan barang dasar tidak termasuk dalam rencana, namun pemerintah Arab Saudi berencana pula untuk memperkenalkan pajak transportasi dan biaya retribusi bandara.

Hal ini diungkapkan oleh John Sfakianakis, penasihat pemerintah Arab Saudi dan direktur riset ekonomi Gulf Research Center.

Pajak penjualan sebesar 5 persen juga akan diberlakukan di Arab Saudi dan negara-negara lainnya di kawasan Teluk Arab pada tahun 2018.

Arab Saudi tengah susah payah bergerak menjauh dari minyak setelah harga minyak mentah anjlok menjadi sekitar 50 dollar AS per barel dalam dua tahun dari sebelumnya 100 dollar AS per barel.

Kerajaan itu menggantungkan sekitar 80 persen penerimaan negara dari minyak. Akibatnya, defisit anggaran mencapai hampir 100 miliar dollar AS pada tahun 2015.

Arab Saudi pun telah memangkas subsidi energi dan meminjam uang untuk menyeimbangkan APBN. Pun Arab Saudi akan menjual obligasi pemerintah untuk pertama kalinya, dengan harapan meraup dana 15 miliar dollar AS. 

Kompas TV Pertama Kali Perempuan Diperbolehkan Ikut Pemilu Di Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com