Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Isu Kartel, Ini Jawaban Charoen Pokphand Indonesia

Kompas.com - 15/06/2016, 19:15 WIB
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah rendahnya harga day old chick (DOC) dan ayam broiler, belum lama ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar investigasi untuk mengumpulkan bukti pelanggaran Pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha.

Hasil penyelidikan KPPU terdapat 12 pelaku usaha yang terindikasi kartel.

Tiga perusahaan diantaranya ialah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Dugaan kartel ayam pun kini tengah disidangkan KPPU untuk menguji alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan.

"Kasus ini sedang disidangkan di KPPU, kita ikuti saja apa hasilnya nanti," ujar Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Adapun sembilan perusahaan peternakan yang juga tersangkut dugaan kartel adalah PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Thomas menuturkan, pihaknya pun akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin pekan depan.

"Kita sudah beberapa kali ikut sidang, karena ini sidang lanjutan, Senin mendatang juga akan ada sidang lagi," tutur Thomas.

Seperti diketahui, kartel ayam yang disangkakan KPPU bermula dari kesepakatan pelaku usaha dan regulator untuk menggulirkan program culling atau pemusnahan 6 juta ekor indukan ayam (parent stock/PS) pada September 2015.

Tujuannya, agar harga ayam broiler yang anjlok di bawah biaya pokok produksi dapat terdongkrak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+