Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sosialisasikan Transaksi Lindung Nilai Syariah

Kompas.com - 17/06/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan sosialisasi transaksi lindung nilai (hedging) sesuai dengan prinsip syariah. Alasannya, pengelolaan risiko nilai tukar bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting.

"Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh," kata Deputi Gubernur BI Hendar di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Ketentuan hedging syariah tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No. 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasinya, maka BI melakukan Sosialisasi Ketentuan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah).

Hendar mengungkapkan, hedging syariah diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia.

Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar.

"Sedangkan dari sisi perbankan, dengan memiliki instrumen ini akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar," ujar Hendar.

Hedging syariah, imbuh dia, juga diharapkan akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang.

Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yan sedang digalakkan pemerintah.

Kompas TV BI "Pangkas" Bunga Kartu Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com