Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/06/2016, 15:40 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com – Bolehkah pekerja berat membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan? Pertanyaan tersebut merupakan salah satu topik yang paling mengemuka setiap kali Bulan Suci tiba, apalagi di Indonesia tidak berlaku kebijakan libur kerja karena berpuasa.

Pertanyaan yang sama sudah muncul jauh-jauh hari, bahkan sejak Nabi Muhammad SAW masih hidup. Para ulama pun terus membahas dan berhadapan dengan pertanyaan ini. Karenanya, sejumlah dalil dan fatwa ulama pun banyak bertebaran dari masa ke masa.

Tapi, dari semua pertanyaan dan dialektika terkait topik ini, jawaban boleh atau tidaknya membatalkan puasa Ramadhan bagi para pekerja berat kembali kepada definisi dan kondisi pekerjaan itu. Sejumlah alternatif solusi pun ditawarkan.

Merujuk sejumlah kitab para ulama, di antara persyaratan yang membolehkan pekerja berat membatalkan puasa Ramadhan adalah, bila pekerjaan itu ditinggalkan, maka yang bersangkutan akan kehilangan penghidupan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga bisa mengakibatkan kematian bila dilakukan sembari berpuasa.

Adapun di antara solusi yang ditawarkan para ulama antara lain adalah mencari alternatif bertukar pekerjaan yang bisa dikerjakan pada malam hari, bekerja yang memungkinkan giliran pada malam hari, mengambil cuti selama Ramadhan sekalipun tidak digaji, atau bila memang ada pilihan lain dianjurkan untuk berganti pekerjaan.

Ketika semua alternatif untuk memudahkan puasa tidak memungkinkan, sementara pekerjaan berat yang digeluti sangat penting bagi dirinya atau orang lain, Nabi Muhammad SAW dan para ulama punya pendapat sama, yaitu boleh membatalkan puasa.

Dalam salah satu riwayat, Nabi Muhammad SAW bahkan menyebutkan para pekerja berat yang membatalkan puasanya pada siang hari tetap mendapatkan pahala, selama persyaratan untuk itu sudah terpenuhi.

Kitab Fathul Mu'in, misalnya, menyebutkan para pekerja berat diperbolehkan berbuka lebih awal pada siang hari saat berpuasa ketika dikhawatirkan puasanya menjadikan bahaya bagi dirinya. 

Namun, seperti dikutip dari I’anah At-thalibin, Syaikh Al-Adzra’i berfatwa bahwa para pekerja berat ini tetap wajib berniat puasa dan hanya boleh membatalkan puasanya pada tengah hari ketika benar-benar sudah kepayahan.

Satu hal yang perlu digarisbawahi pula, keringanan yang diberikan kepada para pekerja berat untuk mempercepat buka puasa pada siang hari ini bukan tanpa catatan lanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com