Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTV dan FTV Dilonggarkan, BI Prediksi Ada Peningkatan Permintaan KPR

Kompas.com - 21/06/2016, 19:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan kebijakan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) di sektor properti dalam rangka untuk menggairahkan perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, pelonggaran kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tak perlu membayar uang muka terlalu tinggi.

Artinya, semakin banyak orang yang bisa memperoleh KPR dan permintaan pun akan meningkat. Fili mengungkapkan, bank sentral pun telah melakukan beragam simulasi terkait dampak pelonggaran kebijakan tersebut.

Ia menyebut, setelah kebijakan ini diberlakukan, bakal ada penambahan terhadap pertumbuhan KPR hingga akhir tahun ini.

"Berdasarkan simulasi, akan ada penambahan pertumbuhan sebesar 3,69 persen sampai 6,65 persen terhadap KPR sampai akhir tahun 2016," kata Fili di kantor pusat BI, Selasa (21/6/2016).

Fili mengungkapkan, pertumbuhan KPR hingga April 2016 mencapai 7,61 persen. Meskipun begitu, pertumbuhan KPR cenderung menurun sejak diberlakukannya kebijakan LTV pada September 2013, meski kemudian kembali tumbuh stabil.

Namun demikian, pertumbuhan pada April 2016 tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan total kredit perbankan. Pada April 2016, pertumbuhan kredit perbankan yang tercatat sebesar 7,95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com