Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan

Kompas.com - 22/06/2016, 14:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menambah persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Kedua syarat tambahan itu adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan laporan keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengungkapkan, tambahan persyaratan itu ditujukan untuk memastikan tidak ada pihak asing yang ikut serta dalam kepemilikan perusahaan perikanan tangkap.

Selain itu, tambahan persyaratan juga ditujukan untuk peningkatan kepatuhan pembayaran kewajiban.

“Kita berharap pemohon memahami tanggungjawabnya, misal laporan keuangan dan SPT pajak. Karena ini ada DNI yang baru saja, tanggal 18 Mei lalu dikeluarkan Pak Jokowi. Ini (syarat tambahan) memastikan agar tidak ada pemodal asing, pemilik asing, kru asing. Ini akan kita perkuat kebijakannya,” kata Zulficar kepada wartawan, usai penyerahan 312 dokumen ke nelayan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Zulficar menyampaikan, DJPT berencana melengkapi persyaratan di usaha perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap  agar sejalan dengan kebutuhan dan merespons Perpres DNI yang dikeluarkan Presiden.

“Berbagai hal yang selama ini mungkin belum masuk, dan perlu, akan coba diakomodir dalam rencana revisi tersebut, biar lebih utuh dan efektif,” kata Zulficar.

Persyaratan yang semakin lengkap di pihak pelaku usaha akan mendukung basis data (database) pemerintah, dan mempermudah proses selanjutnya.

Zulficar menambahkan, kelengkapan persyaratan juga bagian dari transparansi dan memastikan semua pemilik kapal menunaikan kewajibannya.

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, DJPT KKP, Saifuddin mengatakan, pada intinya KKP tidak bermaksud untuk menyulitkan pelaku usaha.

“Tapi untuk database, kita butuh. SPT pajak kan tinggal difotokopi, laporan keuangan juga. Sekali lagi, ini sebagai database kita, karena kita juga diaudit Kementerian Keuangan,” ucap Saifuddin.

Sebagai informasi, Pasal 16 Permen KP 30 tahun 2012 menyebutkan tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SIUP, meliputi; (1) rencana usaha; (2) fotokopi NPWP pemilik kapal atau perusahaan; (3) fotokopi KTP pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan; (4) surat keterangan domisili usaha; (5) fotokopi akta pendirian perusahaan; (6) fotokopi pengesahan badan hukum; serta (7) surat pernyataan bermaterai dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com