JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk merangsang pertumbuhan kredit, khususnya di sektor properti, Bank Indonesia (BI) merelaksasi ketentuan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan demikian, perbankan diharapkan dapat lebih banyak menyalurkan kredit dan permintaan kredit pun dapat meningkat.
Kalangan perbankan sendiri menyambut positif kebijakan yang diterbitkan bank sentral tersebut. Pasalnya, permintaan kredit hingga kuartal I-2016 terbukti masih lesu.
Dengan adanya pelonggaran aturan LTV, maka diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk mengajukan kredit.
Rasio Kredit Bermasalah Naik?
Namun demikian, ketika permintaan kredit khususnya KPR meningkat, apakah rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan berisiko menanjak pula?
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menjelaskan, saat ini NPL kredit properti BCA masih sangat rendah, begitu pula dengan rasio NPL kredit secara keseluruhan.
Dengan demikian, Jahja menyatakan kondisi kredit maupun NPL masih terjaga dengan baik.
"NPL KPR kita masih aman sekali, hanya 0,5 persen. (NPL) keseluruhan 1,1 persen," ujar Jahja ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2016).
Jahja sendiri sebelumnya mengungkapkan, adanya pelonggaran LTV membuat penyaluran kredit, khususnya KPR BCA untuk tahun ini bisa terdongkrak naik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.