Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Berencana Atur Modal Minimum "Fintech," Ini Alasannya

Kompas.com - 23/06/2016, 08:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan aturan mengenai perusahaan rintisan digital alias startup, tak terkecuali teknologi keuangan atau Financial Technology (Fintech).

Meskipun demikian, regulator mengaku belum berencana menerbitkan aturan mengenai modal minimum fintech. Apa alasannya?

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Firdaus Djaelani menerangkan, pada umumnya fintech beroperasi dengan modal sendiri, sehingga OJK belum merasa perlu mempersyaratkan modal yang besar.

"Fintech umumnya bukan deposit taker, modalnya sendiri. Jadi, tidak perlu kami persyaratkan modal yang besar," jelas Firdaus pada acara buka puasa bersama OJK di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Firdaus mengungkapkan, untuk tahap awal, OJK ingin memberikan aturan yang sederhana terlebih dahulu bagi startup dan fintech.

Ketika bisnis dan industri tersebut semakin besar dan berkembang, barulah OJK memperketat dan meningkatkan pengaturan.

"Sebuah industri kalau kami mau atur itu dari yang ringan-ringan dulu aturan-aturannya. Lama-lama kami tingkatkan, kami perketat. Kalau awal-awal biarlah mereka tumbuh, yang penting concern kami adalah bagaimana dia tidak merugikan konsumen," ungkap Firdaus.

Masih terkait modal minimum startup dan fintech, Firdaus mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan. Yang penting, lanjut dia, perusahaan memiliki modal minimum namun bisa tetap mengoperasikan bisnis dan layanannya dengan baik.

Soal pengawasan startup dan fintech, Firdaus menyatakan OJK masih melakukan pembahasan. Pasalnya, keduanya tak hanya menyangkut IKNB, namun juga sektor perbankan maupun pasar modal.

"Kami akan atur secara sederhana. Yang penting lagi mereka umumnya bermodal sendiri atau nanti kalau sudah pingin besar mencari pinjaman dari bank. Jadi, yang penting adalah bagaimana nantinya konsumen terlayani dengan baik," ungkap Firdaus.

(Baca: Industri Keuangan Global Cemas Terlibas FinTech)

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com