Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank DKI Gelontorkan Rp 1,65 Miliar untuk Santuni 5.500 Anak Yatim

Kompas.com - 26/06/2016, 13:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Kompas TV Warga Berebut Agar Kebagian Zakat

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atau Bank DKI memberikan santunan uang non tunai kepada 5.500 anak yatim yang berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dengan total santunan mencapai Rp 1,65 miliar.

"Pemberian santunan ini merupakan wujud program tanggung jawab sosial Bank DKI yang dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya pada bulan Ramadhan." Kata Direktur Utama Bank DKI, Kresna Sediarsi, dalam laporan tertulisnya, Minggu (26/6/2016).

Kresna mengatakan, sumber dana pemberian santunan berasal dari dana zakat dan infaq karyawan Bank DKI yang selama ini dikelola oleh Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Bank DKI.

Adapun teknis pemberian santunan, disampaikan melalui rekening yayasan-yayasan pengelola anak yatim di Bank DKI. "Jumlah ini terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Selain oleh Direktur Utama Bank DKI, dana bantunan tersebut juga diserahkan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang akrab disapa Ahok.

Ahok berharap, Bank DKI dapat terus meningkatkan kinerjanya, serta mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terutama, pada program-program yang memiliki ketertarikan terhadap pemberdayaan kesejahteraan masyarakat termasuk diantaranya pemberian kredit kepada usaha mikro, selain kepada pembangunan infrastruktur dan layanan publik di DKI Jakarta.

Bank DKI dalam hal ini, turut mengajak kepada warga DKI Jakarta untuk menyetor zakat, infaq dan shodaqoh di rekening BAZIS DKI Jakarta di Bank DKI dengan nomor rekening 108.03.00099.2 dan rekening Bank DKI Syariah dengan nomor rekening 701.700333.

1 (infak dan shodaqoh), serta 701.700.300.

2 (zakat) ataupun melalui fitur pembayaran zakat di ATM Bank DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com