JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai target penerimaan pajak lewat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi.
Menurut dia, aset-aset milik wajib pajak (WP) yang akan direpatriasikan tidak hanya berbentuk uang tunai saja tapi bisa berbentuk surat utang.
"Menurut kami, angka yang ditargetkan pemerintah angka yg ditetapkan pemerintah Rp 165 triliun agak agresif," kata Rosan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perkonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Rosan menuturkan, sebenarnya pada zaman krisis moneter tahun 1998 lalu sudah banyak dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat pembelian aset-aset negara oleh pengusaha.
Jadi pada waktu itu, pengusaha membeli aset-aset negara dengan menggunakan dana yang dimiliki di luar negeri.
"Kalau dibilang dana yang tidak masuk itu tidak benar, termasuk dengan bentuk-bentuk lain gitu ya," ucap Rosan.
Dia melihat kebijakan pemerintah soal tax amnesty ini sudah positif untuk menumbuhkan penerimaan negara dari pajak dan juga mendorong perekonomian Indonesia.
"Tapi memang yang diharapkan dari Kadin adalah reformasi pajak secara keseluruhan bukan hanya tax amnesty aja," pungkas Rosan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.