JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak telah disahkan menjadi Undang-undang Pengampunan Pajak dalam sidang Paripurna DPR, Selasa kemarin (28/6/2016).
Namun demikian perlu disiapkan sejumlah aturan turunan sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pengampunan Pajak.
"Dari UU Pengampunan Pajak ini, nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai aturan turunan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Draft PMK tersebut rencananya akan diselesaikan dalam pekan ini. Bambang menuturkan, dengan demikian operasional UU Pengampunan Pajak bisa dimulai setelah libur lebaran.
"Setelah lebaran bisa dimulai pendaftarannya, dan persiapan di kantor-kantor pajaknya," ucap Bambang.
Bambang memperkirakan banyak calon peserta Pengampunan Pajak yang akan mendaftar pada periode pertama, yaitu dari Juli-September 2016.
Sebabnya, tarif uang tebusan pada periode pertama paling rendah. Tarif uang tebusan untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ditetapkan sebesar dua persen dari harta bersih.
Sedangkan tarif uang tebusan dari deklarasi luar negeri ditetapkan sebesar empat persen dari harta bersih.
Bambang juga memperkirakan akan terjadi penumpukan pernyataan deklarasi pada bulan terakhir periode pertama, yakni September.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.