Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2016, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut. Mereka juga tidak diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Para karyawan yang mengadu juga menyatakan, hingga siaran pers ini disusun selalu mengalami kesulitan dalam menghubungi Aditya Chandra Wardhana, yang notabene merupakan Chief Executive Officer (CEO) IFT.

Hingga berita ini diturunkan, Aditya Chandra tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait masalah ini.

“Karena itu karyawan Indonesia Finance Today menilai tidak adanya itikad baik dari manajemen untuk melunasi gaji beserta THR,” ujar Hadi Saksono, salah satu jurnalis IFT, kepada Pengacara LBH Pers.

Hal tersebut di atas (Tidak bayar upah dan THR), jelas melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Pasal 1) menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya.

Ade Wahyudin Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Dia mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, selanjutnya LBH Pers akan melakukan langkah hukum baik jalur pidana maupun hubungan industrial," kata Ade, melalui rilis pers ke Kompas.com.

Hal ini menambah catatan hitam perjalanan kemerdekaan pers Indonesia.  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers turut aktif dalam mengawasi elemen-elemen kemerdekaan pers, salah satunya adalah kesejahteraan para jurnalis.

Pesangon PHK

Sebagaimana diketahui, Bloomberg TV Indonesia bersama dengan majalah Bloomberg BusinessWeek dan koran Indonesia Finance Today (IFT) masuk dalam satu grup holding IDEA Group di bawah pimpinan Aditya Chandra Wardhana sebagai pendirinya.

Di IFT sendiri, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com