Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Inco Harper
Dosen Universitas Multimedia Nusantara

Dosen & Koordinator Konsentrasi Public Relations Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Pernah menjadi praktisi periklanan. Pencinta audiophile dan film-film hi-definition.

Etika Pariwara Indonesia: "The Long and Winding Road"

Kompas.com - 30/06/2016, 15:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Bagi saya, membicarakan iklan selalu mengasyikkan. Periklanan modern memang usianya baru puluhan tahun, tapi saya percaya bahwa periklanan telah hadir sejak manusia melakukan transaksi jual-beli, sejak kompetisi para pedagang ada.

Suka atau tidak suka, iklan pulalah yang menjadi salah satu pilar bisnis media, baik media cetak maupun media elektronik. Media menjadi tempat bertemunya dua jurusan pada ilmu komunikasi, karena di media kita bisa menemukan karya jurnalistik dan juga karya iklan.

Seperti pada jurnalistik, karya iklan  juga memiliki code of conduct yang dinamakan Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang amandemen terakhirnya dilakukan pada tahun 2014 lalu. EPI sendiri merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yaitu Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI).

EPI Amandemen 2014 merupakan salah satu usaha menjawab industri periklanan yang berkembang dinamis dan begitu pesat serta telah masuk dalam ranah digital.

Jika pada EPI edisi 2007 hanya disepakati dan ditandatangani oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Badan Pengawas Periklanan PPPI, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI).

Maka pada EPI Amandemen 2014 telah ikut serta Indonesia Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia (GPBSI), Ikatan Perusahaan Film Iklan Indonesia(IPFII) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Dari kesepakatan tersebut dapat dilihat bahwa EPI telah menjadi landasan dalam setiap aktivitas periklanan di Indonesia. Semakin disadari bahwa EPI bertujuan untuk kemajuan industri dan merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap usaha perlindungan konsumen dan masyarakat.

The long road

Bergesernya definisi periklanan dengan menyertakan aktivitas branding, event dan merchandising sebagai bagian dari aktivitas iklan disebabkan oleh semakin beragamnya jenis media dan aktivitas komunikasi pemasaran.
 
Dalam dunia akademis, beberapa tahun belakangan Etika Periklanan telah menjadi sebuah Mata Kuliah tersendiri dan merupakan pengembangan secara khusus dan praktis dari Mata Kuliah Etika dan Filsafat Komunikasi. Jadi sebenarnya para calon praktisi industri periklanan dan komunikasi pemasaran telah diperkenalkan dan dipersiapkan dengan Etika Pariwara, justru sebelum mereka masuk dalam industri.

EPI harus dipahami bukan sebagai hambatan dalam aktivitas periklanan namun harus menjadi sebuah tantangan yang disiasati dengan cerdas. Industri periklanan tidak boleh merasa terkungkung, justru di situlah kreativitas harus muncul menjadi jawaban.

Bagaimanapun, EPI harus menjadi penyeimbang antara kepentingan bisnis dengan hak-hak konsumen dan masyarakat. Hal ini telah disadari sejak lama dengan diikrarkannya Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) pada 17 September 1981.

Jadi dapat dikatakan bahwa Etika Periklanan tidaklah muncul begitu saja dan merupakan sebuah proses panjang industri periklanan selama lebih dari tiga puluh tahun. Proses ini saya yakin tidak akan berhenti sampai di sini, namun akan terus menyesuaikan dengan kemajuan dan dinamika industri.

The winding road

Walau PPPI tak bosan-bosannya melakukan sosialisasi EPI, namun tak putus-putus pula terjadi pelanggaran terhadap EPI terjadi. Diskusi tentang pelanggaran EPI juga banyak terjadi pada media sosial dan Internet.

Yang menjadi diskusi terbaru adalah sebuah merek cat yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengecatan ulang Kota Tua. Ahok sebagai pejabat publik tampil memakai atribut merek cat tersebut dan mengatakan bahwa ‘dibayar’ empat buah bus tingkat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com