Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Jamin Kerahasiaan Pemohon "Tax Amnesty"

Kompas.com - 30/06/2016, 21:29 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan oleh DPR, kini saatnya kesempatan bagi masyarakat yang belum melaporkan kekayaannya untuk pajak. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiateadi mengungkapkan, siapa saja orang yang melakukan pengakuan atas hartanya akan dirahasiakan. "Kalau ada yang tanya saya, apakah sudah ada yang mendaftarkan pengampunan pajak? Siapa orang pertama yang mendaftar pengampunan? Saya jawab ada, tapi nama WP-nya (wajib pajaknya) nggak bisa saya buka," ujar Ken di acara buka puasa bersama awak media, Kamis (30/6/2016).

Ken menambahkan, merahasiakan nama-nama wajib pajak memang sudah ada dalam ketentuan undang-undang. "Karena ada undang-undang pajak yang bilang kalau ada pegawai pajak membocorkan data pajak akan dipenjara 5 tahun," tegas Ken.

Ken menuturkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk mengikuti program pengampunan pajak. Meskipun data tidak dapat dibocorkan, Ken menegaskan bukan berarti aturan ini bisa dianggap menghalalkan dana hasil kejahatan. "Kalau ada pelanggaran hukum terkait dana atau aset yang dilaporkan pada dana yang diikutkan tax amnesty, ya silakan dilanjutkan oleh penegak hukum. Tapi data tax amnesty-nya tidak bisa dijadikan dasar. Silahkan pakai bukti yang lain, bukan bukti dari data tax amnesty," pungkas Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com