Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Jamin Kerahasiaan Pemohon "Tax Amnesty"

Kompas.com - 30/06/2016, 21:29 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan oleh DPR, kini saatnya kesempatan bagi masyarakat yang belum melaporkan kekayaannya untuk pajak. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiateadi mengungkapkan, siapa saja orang yang melakukan pengakuan atas hartanya akan dirahasiakan. "Kalau ada yang tanya saya, apakah sudah ada yang mendaftarkan pengampunan pajak? Siapa orang pertama yang mendaftar pengampunan? Saya jawab ada, tapi nama WP-nya (wajib pajaknya) nggak bisa saya buka," ujar Ken di acara buka puasa bersama awak media, Kamis (30/6/2016).

Ken menambahkan, merahasiakan nama-nama wajib pajak memang sudah ada dalam ketentuan undang-undang. "Karena ada undang-undang pajak yang bilang kalau ada pegawai pajak membocorkan data pajak akan dipenjara 5 tahun," tegas Ken.

Ken menuturkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk mengikuti program pengampunan pajak. Meskipun data tidak dapat dibocorkan, Ken menegaskan bukan berarti aturan ini bisa dianggap menghalalkan dana hasil kejahatan. "Kalau ada pelanggaran hukum terkait dana atau aset yang dilaporkan pada dana yang diikutkan tax amnesty, ya silakan dilanjutkan oleh penegak hukum. Tapi data tax amnesty-nya tidak bisa dijadikan dasar. Silahkan pakai bukti yang lain, bukan bukti dari data tax amnesty," pungkas Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com