Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak, BTN Andalkan EBA

Kompas.com - 13/07/2016, 19:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi satu dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak.

Untuk menampung dana yang "pulang" tersebut, perseroan mengaku mengandalkan Efek Beragun Aset (EBA).

Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan, produk EBA bukan produk baru yang dimiliki oleh perseroan. BTN tercatat sudah delapan kali menerbitkan EBA sejak 2009.

Dengan penunjukan sebagai bank persepsi, Iman mengaku BTN tidak mempersiapkan produk baru dan lebih memilih untuk menawarkan produk yang sudah ada.

Namun demikian, BTN tidak mematok porsi khusus terkait dana repatriasi yang masuk ke produk EBA.

"Persoalannya orang masih belun awam dengan EMA. Jadi, itu yang beli manajer investasi. Gateway bukan di bank tapi manajer investasi," ujaf Iman di kantornya, Rabu (13/7/2016).

Meskipun demikian, Iman mengaku perseroan juga menyediakan produk lainnya, seperti obligasi dan NCD. Dengan begitu, para pemilik dana yang akan merepatriasi dananya memiliki beragam pilihan.

Iman menjelaskan, BTN juga melakukan sosialisasi terkait program pengampunan pajak. Sosialisasi, kata dia, dilakukan ketujuh bank persepsi bersama-sama dengan Kementerian Keuangan.

"Sosialisasi bareng-bareng. Nanti berikutnya ada trainer lagi, terus nanti baru kita sosialisasi lagi ke kantong-kantong nasabah kita," ungkap Iman.

Ia menjelaskan, sosialisasi akan dimulai secepatnya. Akan tetapi, BTN juga sudah melakukan sosialisasi di lingkungan internal, termasuk ke jajaran direksi, kepala divisi, dan kantor wilayah.

Kompas TV 4 Bank BUMN Kompak Garap E-Toll

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com