JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait persyaratan bagi sekuritas dan manager investasi (MI) yang berhak menampung dana repatriasi yang dialokasikan ke pasar modal.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 19 sekuritas dan 18 MI yang dianggap telah memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi.
"Ada beberapa kriteria, diantaranya MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) minimal Rp 75 miliar, laba usahanya juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi. Kalau MI berdasarkan dana kelolaan," ujar Nicky di Gedung BEI, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Nicky mengatakan, peraturan tersebut lebih lengkapnya akan tertuang dalam PMK Menteri Keuangan. Saat ini PMK itu sedang dalam pembahasan yang dalam waktu dekat akan diumumkan.
"Peraturan itu mungkin sebentar lagi akan mungkin diumumkan," imbuhnya.
Menurut Nicky dari 19 sekuritas dan 18 MI tersebut tidak akan ada penambahan jumlah baru. Mereka akan ditunjuk untuk menampung dana repatriasi hingga tahun depan.
"Tidak ada penambahan, mereka untuk menampung dana sampai tahun depan." Pungkas Nicky.