JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku Usaha Kecil Menengan (UKM) terkait kebijakan tax amnesty. Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.
“Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan menfasilitasi UKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Saat ini, kami masih menunggu dan akan mempelajari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2016).
Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya, dan membantu penerimaan negara, juga sekaligus menerbitkan administrasi keuangan UMKM yang sebagian masih belum tertib.
“Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty untuk UKM diperuntukkan ke WP (Wajib Pajak) yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Dan dalam hal ini ada dua skema tarif. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Kedua, sebesar 2 persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Braman Setyo menambahkan, tarif tebusan untuk UKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.
"Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” tambah Braman Setyo.
Pajak UKM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.