JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menegaskan bukan dirinya yang memperpanjang izin lokasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mereklamasi Teluk Benoa.
Izin lokasi untuk PT TWBI diperpanjang secara otomatis karena payung hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 masih berlaku.
Susi juga menegaskan, kalaupun izin lokasi diperpanjang, belum tentu izin pelaksanaan reklamasinya akan dikeluarkan.
"Jadi bukan berarti kalau izin lokasi diperpanjang, akan boleh reklamasi. Bukan seperti itu," kata Susi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Susi menjelaskan, izin lokasi berbeda dari izin pelaksanaan reklamasi. Izin lokasi merupakan izin yang keluar atas dasar adanya Perpres 51 tahun 2014, untuk seseorang atau perusahaan mengajukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lebih lanjut Susi mengatakan, sebenarnya reklamasi boleh dilakukan sejauh memenuhi syarat-syarat dan tidak merusak lingkungan.
Hasil AMDAL itulah nanti yang akan menentukan reklamasi layak dilakukan di Teluk Benoa atau tidak.
Objektif
Susi mengatakan, apabila hasil AMDAL menunjukkan reklamasi akan berdampak pada kerusakan atau ada aturan yang dilanggar, tentu saja izin pelaksanaan tidak diberikan.
Menurut dia, sebagai MKP dirinya selalu memutuskan segala sesuatu secara objektif.
Misalnya, kata dia, kapal pencuri ikan dari mana pun akan diproses dan ditenggelamkan apabila terbukti bersalah.
"Perusahaan enggak benar, mau itu kawan saya, tetap berhentikan" kata Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.