Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak Kebijakan Cukai Plastik

Kompas.com - 18/07/2016, 18:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penerapan cukai pada kemasan plastik minuman botol dan plastik oleh pemerintah menuai protes dari kalangan pengusaha dan juga industri kemasan plastik.

Kemasan plastik dianggap sampah yang sulit diurai dan juga memberi dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) Edi Rivai mengatakan, saat ini, industri kemasan plastik sudah menerapkan sistem daur ulang.

”Plastik kemasan bekas pakai sekalipun jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya, kemudian setelah dipakai dapat didaur ulang," ungkap Edi dalam diskusi bersama media di Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Edi menegaskan, industri kemasan plastik sudah menyerap hasil bank sampah masyarakat untuk bahan baku utama pembuatan kemasan, karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Bahkan, faktanya saat ini ada bank sampah swadaya masyarakat yang juga menyerap plastik bekas pakai sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Khusus bagi industri pendaur ulang plastik, bahkan plastik kemasan merupakan bahan baku utama," tambah Edi.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengoptimalkan regulasi yang sudah ada seperti yang tertuang dalam Undang-undang sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahu 2012 tentang Pengolaaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ketika berbicara masalah sampah, kemasan plastik dan industri yang menggunakannya seringkali dilihat sebagai kontributor utamanya," terang Edi.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang baik dengan pembahasan yang terstruktur dan mengeluarkan kebijakan yang melahirkan solusi.

Menurut dia, berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya membebani industri dan masyarakat, seperti berupa pungutan, pajak, hingga ide pengenaan cukai, tanpa melihat kejelasan pembenahan pengelolaan sampah nasional secara utuh.

"Indonesia membutuhkan tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik.” tutur Edi.

Kendalikan Konsumsi

Sementara itu, Rachmat Hidayat, perwakilan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) mengatakan, bahwa penerapan cukai kepada kemasan plastik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, barang kena cukai harus memenuhi beberapa syarat, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan tergolong barang-barang mahal.

Kompas TV Cukai Kemasan Plastik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com