Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Upaya Singapura Jegal "Tax Amnesty", Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 19/07/2016, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program pengampunan pajak alias tax amnesty telah resmi dimulai sejak Senin (18/7/2016).

Namun demikian, dikabarkan ada dugaan bahwa Singapura berusaha menjegal jalannya program pengampunan pajak.

Langkah yang diambil Singapura adalah membayar 4 persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu.

Tujuannya tak lain agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.

Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemeringtah Indonesia bisa memberi uang tebusan bertarif rendah bagi warga Indonesia yang akan merepatriasi asetnya melalui pengampunan pajak.

"Tax amnesty tarif 2 persen sangat atraktif, wajib pajak Indonesia bisa memanfaatkannya,” kata Robert , dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (18/7/2016).

Robert menjelaskan, pasar keuangan Indonesia merupakan salah satu yang mampu memberikan imbal hasil maupun tingkat bunga menarik terhadap portofolio investasi.

Tingkat bunga perbankan ataupun imbal hasil obligasi atau surat utang di Indonesia di tingkat dunia tergolong tinggi dan aman.

"Pertumbuhan ekonomi kita juga di Asia termasuk tinggi, hanya di bawah China. Kalau di ASEAN kita paling atraktif," jelas Robert.

Ia menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka berinvestasi di Indonesia pun menjadi sangat menarik.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menyembunyikan investasinya di Indonesia melalui tax amnesty.

“Lihat pasar keuangan kita itu sebetulnya atraktif, tapi dulu mereka mau sembunyi saja. Dengan tax amnesty ini tidak usah sembunyi lagi. Apapun yang dilakukan di luar negeri tidak perlu khawatir,” tutur Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com