Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ulang Budidaya Ikan di Danau Toba Mengarah ke Sistem Zonasi

Kompas.com - 20/07/2016, 07:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kompas TV Ratusan Ton Ikan Mati Mendadak, Kok Bisa?

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat yang awalnya mengultimatum perusahaan budidaya perikanan karena dianggap mencemari Danau Toba, mulai menemukan sejumlah fakta baru.

Setelah mengunjungi Keramba Jaring Apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka, Kementerian Koordinator kemaritiman dan Kamenterian Kelautan dan Perikanan melihat ada niat baik perusahaan pembudidaya ikan nila di Danau Toba tersebut.

"Ada peluang untuk menata ulang dengan sistem zonasi," ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung di Simalungin, Selasa (19/7/2016).

Pada awal 2016 lalu, pemerintah mengancam akan mencabut izin perusahaan perikanan yang mencemari Danau Toba.

Namun dengan sistem zonasi, bisnis budidaya perikanan tetap diperbolehkan namun harus berada di zona-zona tertentu yang ditentukan pemerintah.

Lagipula, kata Saut, Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya tidak menganut rezim pelarangan namun pengaturan dan pengendalian.

Hal serupa juga berlaku di Perpres 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang belum lama diteken Presiden Jokowi.

"Perpres ini memberi ruang bagi berkembangnya berbagai usaha, pariwisata, dan bidang lain harus diperhatikan," kata Saut.

Selain itu, pemerintah juga membuka hati setelah melihat keramba jaring apung (KJA) PT Suri Tani Pemuka (STP).

Perusahaan yang merupakan Japfa grup tersebut dinilai sudah menerapkan budidaya perikanan yang mengedepankan Sustainability atau keberlanjutan.

Diantaranya, menerapkan lift-up system yang berfungsi menyedot ikan mati dan kotoran lainnya dari dasar keramba.

Dengan perbaikan tersebut, pemerintah tidak lagi mengarahkan tata ulang budidaya perikanan di Danau Toba dengan menutup perusahaan.

"Ini sudah cukup bagus, kami tinggal suport," kata Kepala Biro Informasi dan Hukum Djoko Hartoyo.

Tunggu Perda

Pemerintah meminta perusahaan pembudidaya perikanan lainya, peternakan, hingga hotel disekitar Danau Toba mulai mengubah kebiasaan membuang limbah ke danau terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Sebab limbah tersebut secara nyata mencemari Danau Toba yang sedang digenjot menjadi destinasi wisata kelas dunia.

Meski begitu, penataan ulang budidaya perikanan di Danau Toba dengan sistem Zonasi harus menunggu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sebab, berdasarkan Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, kewenangan tata ruang berada ditangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

Work Smart
HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

HM Sampoerna Tunjuk Ivan Cahyadi Jadi Presiden Direktur

Whats New
Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Wapres Minta Manfaat Ekonomi Syariah Bisa Dirasakan Masyarakat

Whats New
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com