Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bukalapak.com Ajak UMKM Ikut Program Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/07/2016, 19:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (20/7/2016) melakukan penandatangan kerja sama dengan Bukalapak.com untuk sosialisasi program pengampunan pajak kepada Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang memiliki lapak di Bukalapak.com.

Kerjasama tersebut juga dilakukan bersama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Co-Founder  Bukalapak.com Muhamad Fajrin Rasyid mengungkapkan pihaknya punya cara tersendiri dalam sosialisasi pengampunan pajak melalui fitur chat group yang tersedia di situs Bukalapak.com.

"Cara utamanya adalah melalui forum online karena kita punya fasilitas itu di situs," ungkapnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Muhamad Fajrin menambahkan, selain menggunakan fitur chat group, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan melibatkan komunitas.

Dengan keterlibatan komunitas diharapkan sosialisasi akan berjalan maksimal. "Selain itu juga ada komunitas pelapak yang tersebar di Indonesia. Kita akan manfaatkan ini," tambahnya.

Dari data Bukalapak.com, saat ini jumlah UMKM yang terdapat di situs tersebut berjumlah 1 juta UMKM.

Namun, sebagian besar pelaku UMKM ini belum mengetahui tahap pendaftaran dalam program pengampunan pajak ini.

Penyebabnya adalah besarnya jumlah pelapak yang berasal dari daerah luar Jakarta. "70 persen itu dari luar Jakarta. Jadi banyak yang belum paham. Jadi kami ingin membantu. Kami juga akan memfasilitasi UMKM ini, yang juga bisa jadi bantuan bagi regulator," jelasnya.

Terkait hal itu, Bukalapak.com akan terus melakukan himbauan agara pelaku UMKM dapat segera mengikuti program pengampunan pajak.

"Sejujurnya kita belum bisa menetapkan berapa target kita ya. Tapi kita imbau kepada pelaku UMKM untuk dapat melakukan pendaftaran ini dengan segara. Karena program ini kan hanya berlaku 9 bulan. Kalau lewat waktu ya harus denda lagi lebih besar," pungkasnya.

Kompas TV PENGAMPUNAN PAJAK, SIAPA UNTUNG? - EPS 16 (BAG4)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com