Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Aturan "Tax Amnesty", Balik Nama Aset Digratiskan

Kompas.com - 22/07/2016, 11:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memungkinkan siapa pun yang selama ini mendaftarkan asetnya menggunakan nama lain untuk balik nama sebagai harta tambahan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa orang yang mendaftarkan aset untuk balik nama tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) seperti aturan sebelumnya.

"Misalnya seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau sopirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh jika aset itu diubah ke nama pemilik asli aset," ujar Bambang dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).

Oleh sebab itu, Bambang mengajak seluruh warga negara Indonesia yang masih memiliki aset bukan atas nama dirinya sendiri untuk berbondong-bondong balik nama.

Bambang menjelaskan, pengampunan pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan (terhutang) oleh wajib pajak.

Kebijakan ini turut menghilangkan sanksi-sanksinya, mulai dari pidana perpajakan hingga penghentian pemeriksaan serta penyidikan perpajakan.

Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diikuti oleh mereka (wajib pajak) yang perkara pajaknya telah masuk ke ranah penuntutan atau pengadilan.

"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dan Ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar," kata Bambang.

"Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujarnya.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com