Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Aturan "Tax Amnesty", Balik Nama Aset Digratiskan

Kompas.com - 22/07/2016, 11:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memungkinkan siapa pun yang selama ini mendaftarkan asetnya menggunakan nama lain untuk balik nama sebagai harta tambahan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa orang yang mendaftarkan aset untuk balik nama tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) seperti aturan sebelumnya.

"Misalnya seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau sopirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh jika aset itu diubah ke nama pemilik asli aset," ujar Bambang dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).

Oleh sebab itu, Bambang mengajak seluruh warga negara Indonesia yang masih memiliki aset bukan atas nama dirinya sendiri untuk berbondong-bondong balik nama.

Bambang menjelaskan, pengampunan pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan (terhutang) oleh wajib pajak.

Kebijakan ini turut menghilangkan sanksi-sanksinya, mulai dari pidana perpajakan hingga penghentian pemeriksaan serta penyidikan perpajakan.

Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diikuti oleh mereka (wajib pajak) yang perkara pajaknya telah masuk ke ranah penuntutan atau pengadilan.

"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dan Ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar," kata Bambang.

"Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujarnya.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com