JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun demikian, bank sentral menyatakan akan sangat baik apabila dana yang masuk dari program pengampunan pajak dimanfaatkan ke sektor riil.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menjelaskan, bila dana dari pengampunan pajak hanya masuk ke sektor keuangan, maka dana tersebut hanya sekedar aliran modal masuk alias capital inflow.
Akan tetapi, dana tersebut pada akhirnya tak ada manfaatnya. Dengan demikian, Juda menyatakan akan sangat rugi apabila dana dari pengampunan pajak tidak dimanfaatkan ke sektor riil.
Dana tersebut, kata dia, dapat masuk ke berbagai program yang tengah dijalankan pemerintah untuk mendorong perekonomian, misalnya infrastruktur.
"Memang tax amnesty ini kalau tidak bisa dimanfaatkan sektor riil rugi. Harus dimanfaatkan sektor riil, kalau tidak ini cuma jadi capital inflow. Ini jadi kurang bermanfaat bagi ekonomi riil dan perekonomian," kata Juda di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Dengan adanya repatriasi dana ke Indonesia, maka ini artinya ada pasokan terhadap likuiditas. Juda memandang, mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya didorong dari sisi pasokan, namun juga permintaan, dalam hal ini adalah sektor riil.
"Supply sudah ada dari dana repatriasi. Demand harus didorong supaya ketemu supply dan demand-nya," jelas Juda.
Akan tetapi, Juda menuturkan, pihaknya memandang dampak pengampunan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi RI pada tahun 2017 mendatang berkisar 2 hingga 3 persen. Namun, dampak tersebut akan sangat bergantung pada permintaan dan penawaran tersebut.
"Demand seperti kebutuhan infrastruktur, ekspansi usaha, di konsumsi juga sektor properti misalnya," imbuh Juda.