Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

"Tax Amnesty" dan Singapura yang Kelimpungan

Kompas.com - 27/07/2016, 15:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau populer disebut tax amnesty telah disahkan pemerintah dan DPR.

Dengan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan ampunan kepada wajib pajak, baik yang di dalam maupun di luar negeri, yang selama ini menyembunyikan hartanya dari kewajiban membayar pajak asalkan mereka berterus terang menyatakan (deklarasi) kekayaan mereka yang sebenarnya.

Dengan mendapatkan pengampunan maka  seluruh pajak terutang, denda,  sanksi administrasi, bahkan pidana perpajakan sampai tahap penyidikan akan dihapuskan.

Sebagai kompensasinya sekaligus mengganti penerimaan negara yang hilang,  para wajib pajak yang memohon amnesti pajak harus membayar uang tebusan.

Untuk wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di dalam negeri, tarif tebusannya sebesar dua persen dari  kekayaan bersih yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Adapun bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri, tarif tebusannya sebesar empat persen dari kekayaan bersih.

Namun, apabila WP tersebut bersedia memindahkan dananya ke Indonesia (repatriasi) maka tarif tebusannya hanya dua persen.

Tarif tebusan untuk repatriasi dibuat lebih kecil agar WP yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke dalam negeri.

Sebab,  melalui kebijakan amnesti pajak ini, pemerintah tidak hanya mengejar uang tebusan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga likuiditas dan investasi.

Benarkah Singapura ingin menjegal?

Selain ramai oleh perdebatan pihak yang pro dan kontra sejak proses pembahasan hingga diajukannya gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi saat ini, kebijakan amnesti pajak juga dihebohkan isu mengenai Singapura, negara tetangga nan mungil namun rakyatnya kaya raya.

Tersiar kabar nyaring, Singapura berupaya menjegal tax amnesty. Caranya, dengan memberi berbagai insentif agar dana WNI yang ditanam di negara itu tidak direpatriasi atau dipindahkan ke Indonesia.

Salah satunya, Singapura rela menalangi tarif tebusan sebesar dua persen asalkan WP Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura tidak melakukan repatriasi.

Dengan demikian, dari seharusnya membayar empat persen, WP bersangkutan cukup membayar dua persen karena dua persennya lagi ditanggung Singapura.

Ini jelas tawaran menggiurkan karena tanpa repatriasi, WP bisa membayar tarif termurah.

Namun kabar tersebut segera dibantah Pemerintah Singapura.

Dikatakan, perbankan Singapura tidak menawarkan potongan tarif atau mengubah kebijakannya untuk merespons program pengampunan pajak yang diluncurkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Singapura juga menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk menampung dana ilegal yang terkait pajak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Minta Omnibus Law Dicabut, KSPI Sebut 50.000 Buruh Akan Kepung Istana

Whats New
Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BSI Naik 17 Persen Jadi Rp 1,71 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Pertumbuhan Upah Lambat, 29 Persen Pekerja AS Kesulitan Memenuhi Kebutuhan

Whats New
Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Strategi BNI di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga dan Inflasi

Whats New
BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

BPS Perkirakan Produksi Beras Surplus, Pengamat Pangan Minta Bulog Serap Gabah Petani

Whats New
Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Pengusaha Belum Realisasikan Impor Bawang Putih, Mendag: Kita Akan Penalti

Whats New
Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Kemendag Resmi Keluarkan Bahan Bahan Baku Tepung Terigu dari Lartas

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 30 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com