Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Draf Revisi Aturan Infrastruktur Telekomunikasi Harus Penuhi Asas Transparansi

Kompas.com - 27/07/2016, 18:52 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kebijakan publik (public policy) dan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, pemerintah harus melibatkan peran masyarakat.

Sebab, penagku kepentingan seperti pelaku bisnis dan masyarakat, bisa saja terkena dampak dari kebijakan tersebut.

Hal tersebut dipaparkan oleh pengamat kebijakan publik Riant Nugroho, mengomentari revisi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Menurut dia, revisi aturan telekomuniaksi tersebut harus transparan agar memenuhi asas transparasi.

Dia menjelaskan, di dunia akademisi, ada tiga kriteria kebijakkan publik. Pertama adalah kebijakan publik yang pembahasannya benar-benar tertutup.  Ini disebabkan kebijakkan publik tersebut menyangkut keamanan nasional.

Kriteria kedua adalah kebijakkan yang semi transparan. Biasanya kebijakkan ini menyangkut persaingan usaha.

Terakhir adalah kebijakkan yang harus benar-benar melibatkan partisipasi publik secara terbuka. Public policy ini biasanya berhubungan dengan pelayanan publik dan interaktivitas publik.

“Kalau dilihat revisi kedua PP ini memberikan pengaruh ke publik. Ini artinya seluruh pelaku usaha telekomunikasi harus dimintai pendapatnya dan persetujuannya," kata dia.

Dari catatan yang dimiliki Riant, hingga saat ini hanya sekitar 5 persen saja public policy yang sifatnya tertutup. Sedangkan yang setengah terbuka diperkirakan hanya sebesar 10 persen. Sisanya merupakan public policy yang sifatnya harus dibuka secara umum kepada publik.

Seperti diketahui, Telkom Group mengaku tak dilibatkan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah lanskap industri telekomunikasi itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+