JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan sudah menerima skema besaran santunan asuransi untuk nelayan. Total santunan tersebut senilai Rp 175 miliar.
"Itu untuk satu juta nelayan," ujar Susi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Santunan asuransi nelayan terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama yakni nelayan yang meninggal dunia saat aktivitas penangkapan ikan asuransinya Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Bagian kedua, nelayan yang meninggal dia di luar aktivitas penangkapan ikan biaya santunanya Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Susi menegaskan bahwa program asuransi tersebut berlaku hanya untuk nelayan, bukan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di perusahaan perikanan.
"Kalau ABK ada BPJS dan asuransi perusahaan dimana mereka bekerja. Ini hanya untuk nelayan," kata Susi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri sudah melakukan tender terhadap 3 perusahaan. Rencananya perusahaan pemenangan tender akan diusulkan esok hari.