Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin AC Hemat Energi, Panasonic Dukung Regulasi Pengurangan Emisi Global

Kompas.com - 01/08/2016, 20:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Panasonic Gobel Indonesia mendukung regulasi pemerintah Indonesia dalam pengurangan emisi global. Perusahaan yang berbasis di Osaka, Jepang, ini memproduksi AC Berlabel bintang 4 EER (Energy Labeling Ratio) di Indonesia.

Heribertus Ronny, Assistant General Manager Product Air Conditioner PT Panasonic Gobel Indonesia mengatakan, Panasonic terus berupaya untuk bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka mendukung kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Dengan demikian dalam hal produksi, Panasonic selalu mempertimbangkan produk yang hemat energi dan efisien, sebagaimana yang diterapkan pada produk AC.

Produk AC Panasonic saat ini sudah memiliki label bintang 4 EER dari pemerintah. Bintang 4 dalam rating EER merupakan standar efisiensi tertinggi di Indonesia.

"Selain dapat mengurangi jumlah emisi global, produk kami pun diharapkan dapat membantu konsumen dalam menghemat anggaran listrik,” kata dia melalui keterangan ke Kompas.com, Senin (1/8/2016). 

Estimasinya, dengan bintang 4 yang dimiliki oleh Panasonic, maka konsumen dapat menghemat energi hingga  58 persen dan menghemat anggaran listrik senilai Rp 3 juta per tahun. Estimasi ini untuk pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam,  untuk AC Panasonic model Elite Inverter 1,5 pk (CS/CU-VU13SKP).

Sedangkan pada AC Bintang 4 model Alowa dengan daya input 1300 dan kapasitas 320 (CS/CU-XN5SKJ) untuk kategori rumah tangga dapat menghemat energi hingga 36 persen. Atau  senilai Rp 825 ribu per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam).

Dukung Regulasi

Dalam keterangan perusahaan, Panasonic mendukung regulasi pemerintah sejak 2014, ketika pemerintah mengeluarkan standar regulasi produk Air Conditioner dengan berlabel SNI yang telah lulus uji dalam kategori safety product.

Di 2015 pemerintah mengeluarkan regulasi  product Air Conditioner dengan pergantian Refrigerant R22 menjadi Refrigerant Non-HCFC yang lebih ramah lingkungan.

Untuk memenuhi ketentuan itu, Panasonic mengganti semua rangkaian produknya dengan menggunakan refrigerant non-HCFC dan mulai memasarkannya sejak bulan Februari 2015.

Lalu, pada 1 Agustus  2016 ini pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara.

Regulasi ini ditandai dengan penggunaan label Energy Efisiensi Ratio (EER).

Label tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi global karena hanya dimiliki oleh produk yang telah lolos uji coba berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Kompas TV Pabrik Toshiba Tutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com