Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Pelayaran di Selat Sunda Sudah Seharusnya Ditata Ulang

Kompas.com - 03/08/2016, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

CILEGON, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa trafik pelayaran di Selat Sunda sudah setara dengan Selat Malaka yang notabene jalur utama pelayaran internasional. Namun hingga kini, selat yang memisahkan Pulau Jawa dan Sumatera itu belum memiliki pengaturan lalu lintas pelayaran seperti di Selat Malaka.

"Selat Sunda belum punya TSS yaitu traffic separation schemes atau skema pemisahan lalu lintas laut," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arief Havas Oegroseno di Cilegon, Rabu (3/8/2016).

Menurut Havas, skema pemisahan lalu lintas laut sudah diterapkan terlebih dahulu di Selat Malaka dan Selat Singapura. Skema itu dilakukan karena trafik pelayaran di selat tersebut sudah sangat padat.

Saat ini lalu lintas di Selat Malaka dan Singapura sudah terpisah. Kapal-kapal yang masuk dan keluar dari selat tersebut sudah memiliki jalur masing-masing.

Sedangkan di Selat Sunda sendiri, trafik pelayarannya dari tahun ke tahun terus meningkat. Data terbaru, trafik pelayaran di selat tersebut sudah mencapai 70.000 pergerakan per tahun, atau setara dengan Selat Malaka.

Namun, jalur pelayarannya belum terpisah seperti di Selat Malaka dan Singapura. Akibatnya, potensi terjadinya kekacauan lalu lintas pelayaran sangat besar. Artinya, skema lalu lintas di Selat Sunda memang harus ditata.

"Pada 1970-an itu (pergerakan kapal) cuma 7.000 kapal per tahun, sekarang sudah 70.000 di Selat Sunda. Jadi perlu TSS," kata Havas.

Belum lama ini kata Havas, ada kapal tanker yang hampir kandas lantaran menabrak karang di Selat Sunda.

Kejadian itu membuat niat pemerintah menata lalu lintas pelayaran di selat tersebut kian besar. Meski begitu, pemerintah akan menunggu hasil survei dan pemetaan Selat Sunda terlebih dahulu untuk dijadikan data penataan lalu lintas pelayaran.

Kompas TV Wilayah Perairan Indonesia Rawan Pembajakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com