JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait pengajuan penambahan beberapa manajer investasi (MI) yang menyatakan siap untuk ikut menampung dana repatriasi dalam program tax amnesty.
"Ada permintaan dari beberapa pihak MI yang sebetulnya mereka merasa siap. Ini juga sudah dibahas dengan Kemenkeu karena Kemenkeu pihak yang mengeluarkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
OJK dalam hal ini berharap Kementerian Keuangan dapat menyetujui permintaan yang telah disampaikan OJK untuk menambah jumlah manajer investasi yang bisa masuk sebagai gateway.
Nurhaida menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini juga belum menentukan apakah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dapat merelaksasi persyaratan gateway.
"Masih dalam pembahasan apakah masuk PMK atau justifikasi tersendiri dari Kemenkeu atau dari OJK sehingga tidak harus mengubah PMK," pungkas Nurhaida.
Saat ini, manajer investasi yang sudah masuk daftar OJK ada sebanyak 18 MI, yakni:
1. Schroder Investment Management Indonesia
2. Eastpring Investment
3. Manulife Asset Management
4. Bahana TCW
5. Mandiri Manajemen Investasi
6. BNP Paribas Investment
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8. Danareksa Investment
9. BNI Asset Management
10. Panin Asset Management
11. Ashmore Asset Management
12. Sinarmas Asset Management
13. Trimegah Asset
14. Syailendra Capital
15. PNM Investment Management
16. Ciptadana Asset Management
17. Bowsprit Asset Management
18. Indosurya Asset Management
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.