Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pemerintah Siapkan RUU Baru Terkait Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 07:15 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru terkait tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Dia mengatakan, dengan undang-undang baru itu diharapkan Indonesia memiliki daya saing ekonomi lebih baik dibanding negara-negara lain di ASEAN.

Hal itu dia sampaikan saat memberi paparan tentang sosialisasi amnesti pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam.  "Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa," kata dia.

Menurut Jokowi, melalui undang-undang itu, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Indonesia untuk mendongkrak perekonomian.

Dia berharap pembahasan RUU PPN, PPH dan KUP serta lain-lain terkait pajak dapat selesai pada 2017.

Amnesti Pajak

Jokowi juga mengatakan saat ini DPR juga telah mendukung langkah pemerintah mendapatkan pemasukan dari pajak seperti mulusnya pengesahan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak alias amnesti pajak kepada para pengusaha di seluruh Indonesia.

Sejak awal Juli 2016 hingga saat ini, Jokowi bersama menteri terkait sudah mempromosikannya di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan Semarang.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha di Semarang, sekitar 2.500 pengusaha menjadi peserta dalam sosialisasi amnesti pajak yang dilaksanakan di Hotel Patra Jasa tersebut.

Presiden mengatakan pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak dapat melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mengungkapkan aset-aset yang dimiliki wajib pajak.

Menurut Jokowi, hingga pada Selasa, jumlah peserta pengampunan pajak terhitung sebanyak 1.810 orang dengan jumlah uang masuk sekitar Rp 11,8 triliun. (Baca: Presiden: Deklarasi Rp 11,8 Triliun dari Amnesti Pajak Buat "Pemanasan")

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber ANTARA


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+