Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani Resmikan Layanan Terpadu Satu Atap Pengampunan Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 12:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan layanan terpadu satu atap untuk pengampunan pajak atau tax amesty.

Layanan ini didukung PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan Satu Atap Amnesti Pajak ini akan memudahkan para wajib pajak dalam berkonsultasi seputar pengampunan pajak.

Layanan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan seputar produk investasi pasar modal dengan gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BEI, dan KSEI.

Wajib pajak dapat mengunjungi Pusat Layanan Terpadu Satu Atap Amnesti Pajak di Main Hall BEI Gedung BEI Jakarta dan di kantor perwakilan BEI yang ada di 20 kota di Indonesia.

Layanan ini dimulai pada 21 Juli 2016 hingga 30 September 2016, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 di tiap daerah.

"Saya terima kasih karena BEI dan seluruh pelaku di sini ikut sukseskan. Saya terus terang karena baru dua minggu mempelajari ini, masih ada yang terus disempurnakan," jelas Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Sri mengaku senang bisa membahas mengenai pengampunan pajak. Ia mengaku baru dua minggu menjabat Menkeu dan sudah banyak orang yang membantunya.

"Tugas saya yang paling besar adalah dari SMS, WhatsApp, sosialisasi yang diundang 5.000, yang datang 10.000," ungkap Sri.

Lebih lanjut, Sri menyatakan dirinya berupaya untuk mengelola kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

Ia pun mengatakan pihaknya ingin sumber dana yang ada di luar negeri dapat dibawa pulang dan menjadi sumber pembiayaan.

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com