Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Siapkan Likuidasi BPR Artha Dharma

Kompas.com - 15/08/2016, 19:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Artha Dharma yang berlokasi di Jalan Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2016.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 13/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Dharma.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, Senin (15/8/2016).

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS dalam RUPS PT BPR Artha Dharma akan mengambil tindakan-tindakan berupa membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

LPS juga menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Artha Dharma akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Artha Dharma tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Artha Dharma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Artha Dharma, sementara karyawan PT BPR Artha Dharma diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ujar Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com