Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Portal Berisi Perusahaan Investasi Tidak Terdaftar

Kompas.com - 18/08/2016, 19:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP). IAP berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

Peluncuran IAP merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.

“Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara itu, sisanya tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata Kusumaningtuti S Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kamis (18/8/2016).

Kusumaningtuti mengungkapkan, dari 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

Selanjutnya, dia menegaskan, IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di lembaga otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar.

IAP bisa diakses melalui minisite bernama sikapiuangmu.ojk.go.id. Adapun alamat portalnya adalah http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com