Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, OJK Kerja Sama dengan BNN

Kompas.com - 19/08/2016, 11:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat untuk melakukan kerja sama dalam peningkatan literasi dan edukasi keuangan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Kerja sama itu ditandai penandatangan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Kepala BNN Budi Waseso.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK bersama industri jasa keuangan akan terus mengajak dan memberi contoh dalam mendukung gerakan anti narkoba melalui penyediaan materi literasi yang dilengkapi dengan tag line dan logo STOP NARKOBA dalam terbagai produk dan aktivitas OJK dan industri jasa keuangan.

"OJK sangat berkomitmen untuk turut mensukseskan Gerakan Anti Narkoba yang digagas BNN, tidak hanya melalui peran dan kontribusinya bagi masyarakat, namun juga melalui upaya internal untuk menjaga martabat dan integritas lembaga dari bahaya laten penyalahgunaan narkoba," ujar Muliaman di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Komitmen kerja sama antara OJK dan BNN akan dilaksanakan dalam tiga program edukasi yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu OJK di bidang keuangan dan BNN di bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba secara sinergi.

Di antaranya program komunikasi stop narkoba yang bersifat pencegahan, program edukasi dengan menambahkan topik bahaya narkoba pada materi dan kegiatan edukasi yang dilakukan oleh OJK, serta iklan layanan masyarakat.

"OJK mengajak para pelaku di industri jasa keuangan untuk bersih dari narkoba dan berpartisipasi aktif menjadi duta anti narkoba. Selain itu, industri jasa keuangan dalam hal ini perbankan juga aktif mempromosikan kampanye Anti Narkoba melalui mesin ATM," jelas Muliaman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com