JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indomarco Pristama, pengelola gerai ritel Indomaret, menyatakan masih menjual rokok dengan harga yang normal. Sebab, belum ada pengumuman kenaikan resmi dari pemerintah atau perusahaan rokok terkait.
Wacana yang beredar, tarif baru ini akan berlaku di awal September tahun ini.
Direktur Pemasaran PT Indomarco Pristama Wiwiek Yusuf mengatakan, perusahaan belum mendapat perintah resmi untuk menjual rokok dengan kenaikan harga hingga Rp 50.000 per bungkus.
"Kami masih jual di harga normal karena memang tidak ada perubahan harga dari principal ataupun kebijakan pemerintah," ujar Wiwiek, ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurut Wiwiek, perusahaan tidak akan mengalami penurunan penjualan akibat kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Karena, penjualan rokok di gerai Indomaret bukan yang terbesar dibandingkan produk konsumsi lainnya.
"Kami lebih banyak memenuhi kebutuhan pokok rumah rumah tangga konsumen. Jadi penjualan rokok tidak berkontribusi besar," kata Wiwiek.
Seperti diketahui, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp 50.000 per bungkus. Kenaikan harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikaan cukai rokok yang diperkirakan hingga dua kali lipat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.