Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gonjang-ganjing" Harga Rokok Rp 50.000, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 22/08/2016, 15:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000. Ia menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat aturan baru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok.

"Saya paham ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang disebut sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Meski belum memutuskan kenaikan cukai rokok, Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengaku sedang mengkaji kenaikan tarif cukai. Namun, ia memastikan kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok akan dilakukan sesuai undang-undang.

"Juga sesuai rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," kata dia.

Kemenkeu berharap kebijakan harga jual eceran ataupun cukai rokok bisa diputuskan sebelum pembahasan APBN 2017 dimulai.

Salah satu produsen rokok nasional, PT HM Sampoerna Tbk, menilai rencana kenaikan cukai rokok harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications Sampoerna, Elvira Lianita, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).

Menurut Elvira, aspek yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan cukai rokok adalah semua mata rantai industri tembakau yang meliputi petani, pekerja, pabrik, pedagang, hingga konsumen.

Pemerintah sendiri sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Kompas TV Ahok Jelaskan Iklan Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com