JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum akan mengumumkan harga eceran dan tarif cukai rokok dalam waktu dekat. Rencananya, pengumuman itu baru akan disampaikan tiga bulan ke depan.
"Pemerintah tidak akan sepihak ataupun terburu-buru menetapkan harga tarif dan jual eceran rokok," ujar Direktur Jenderal Bea Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan waktu kepada semua pihak yang terkait untuk melakukan penyesuaian. Meski begitu tarif cukai dan harga jual eceran rokok belum ditentukan.
Saat ini kata dia, Kementerian Keuangan masih melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan sebelum memutuskan tarif cukai dan harga eceran rokok.
Selain itu, Kemenkeu juga akan berkomunikasi dengan organisasi pemerhati kesehatan, pabrik, dan asosiasi industri. "Kalau kita lihat historisnya, setiap tahun harga rokok naik," kata Heru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.