Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Harga Rokok Naik, Berapa Target Pendapatan Cukai Rokok Pemerintah Tahun Depan?

Kompas.com - 22/08/2016, 18:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan publik dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan kenaikan cukai rokok membuat harga rokok bakal naik sampai Rp 50.000 per bungkus. Bak bola liar, isu tersebut menggelinding cepat, dan memunculkan kontroversi.

Ada yang setuju dengan kenaikan cukai rokok, lantaran dengan begitu ada potensi bertambahnya penerimaan negara.

Namun ada juga yang menolak, dengan dalih industri rokok bakal terpukul, dan akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja berujung pengangguran.

Kenaikan harga rokok juga dikhawatirkan membuat makin banyak masyarakat masuk kategori miskin, karena garis kemiskinan naik. Lebih daripada itu, beragam alasan non-ekonomi juga seliweran di ruang publik.

Sebenarnya, seberapa besar harapan pemerintah pada barang konsumsi adiktif satu ini terhadap penerimaan?

Dengan hanya melihat dari segi penerimaan cukai, rokok atau yang dalam istilah cukai disebut hasil tembakau memang memegang peran mayoritas.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pendapatan cukai 2017 ditargetkan sebesar Rp 157,15 triliun.

Dari target pendapatan cukai total itu, sebanyak Rp 149,87 triliun diantaranya ditopang dari pendapatan cukai hasil tembakau.

Adapun sisanya berasal dari cukai Ethyl Alkohol (Rp150 miliar), cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) (Rp 5,53 triliun), dan pendapatan cukai lainnya (Rp1,6 triliun).

Jika dibandingkan dengan target APBNP tahun 2016, target pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2017 itu meningkat sebesar 6,1 persen.

Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan cukai hasil tembakau sebesar 5,8 persen.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2017, dikutip Senin (22/8/2016) dijelaskan, penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai EA-MMEA.

Dalam RAPBN tahun 2017, juga akan dilanjutkan upaya mengenakan tarif cukai atas barang kena cukai baru yang diperkirakan memiliki negative externality (merugikan orang banyak).

Kompas TV Wacana Kenaikan Harga Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com